search:
|
PinNews

Sah! Rizieq Shihab Bebas Murni

Senin, 10 Jun 2024 11:18 WIB
Sah! Rizieq Shihab Bebas Murni

Muhammad Rizieq Shihab. Foto: Antara


PINUSI.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6) hari ini. Masa pembinaannya resmi berakhir.

"Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra.

Kata dia, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri, 20 Juli 2022.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan hal serupa.  Kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.

Pembebasan Rizieq Shihab ini tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022. Tentang Pembebasan Bersyarat.

Juga mengacu Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat. Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami hari ini, Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” ucap Aziz.

Menyegarkan ingatan. Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia terjerat kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab. Menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah; Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara. Terkait pelanggaran karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi. Yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook