Polisi Kembali Ciduk Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Palembang
![Polisi Kembali Ciduk Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Palembang](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001696311485fredy-pratama-situs-web-interpol-red-notice.jpeg)
Gembong narkoba Fredy Pratama. Foto: Interpol
PINUSI.COM - Aparat Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap kurir narkotika jenis sabu berinisial MBS (25), di Palembang, Sumatera Selatan, terkait gembong narkoba Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan, MBS adalah kurir pembawa
sabu dalam jaringan Fredy Pratama.
"Peran
tersangka sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy
Pratama," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah, Selasa 3 Oktober 2023.
Penangkapan MBS
merupakan hasil pengembangan dari kasus pencucian uang narkoba yang melibatkan
tersangka K pada 28 September 2023.
Dalam
pengembangan tersebut, penyidik juga menyita satu mobil hardtop biru yang
kemudian berubah menjadi abu-abu
MBS
ditangkap di sebuah gudang Shopee Express di Sako, Palembang.
Baca Lainnya :
"MBS (menjadi kurir) sebanyak 4 kali, pada Januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru."
"Dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah SR Alias Davidson yang berstatus DPO," jelas Umi.
Barang bukti yang
diamankan meliputi dua kartu ATM BCA Platinum, satu ponsel Realme biru, satu
tas merek bodypack, satu mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, dan satu
unit rumah di Citra Grand City blok A 02 Jalan Bypass Alang Alang Lebar, Kota
Palembang.
Baca Lainnya :
MBS dijerat
pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 subsider pasal 137 dan pasal 136 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fauzi Firmansyah