search:
|
PinNews

Pemerintah Wajibkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Berlaku untuk PNS dan Pegawai Swasta

Robby Nova Azhari/ Selasa, 28 Mei 2024 13:00 WIB
Pemerintah Wajibkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Berlaku untuk PNS dan Pegawai Swasta

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang berlaku tidak hanya untuk pegawai negeri sipil. Foto: X.com/@jokowi


PINUSI.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang berlaku tidak hanya untuk pegawai negeri sipil.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Menanggapi reaksi dari masyarakat, Presiden Jokowi menyatakan, perhitungan oleh masyarakat terkait potongan gaji sebesar 3 persen adalah hal yang wajar.

Jokowi menjelaskan, setiap kebijakan baru biasanya diikuti dengan perhitungan oleh masyarakat terkait dampaknya, seperti apakah mereka mampu menanggungnya atau tidak.

“Ya, semuanya dihitung."

"Biasa dalam kebijakan baru, masyarakat akan menghitung apakah mampu atau tidak, berat atau tidak,” kata Jokowi, Senin (27/5/2024).

Presiden juga menyinggung kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), yang dahulu juga sempat menjadi perbincangan publik, namun setelah berjalan, masyarakat merasakan manfaatnya.

Pemerintah mengatur besaran iuran peserta pekerja Tapera dari berbagai sektor, termasuk BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta, dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, yang mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

ASN yang menerima gaji dari APBN atau APBD diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri PANRB.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada 20 Mei 2027.

Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan, dan hanya dapat dimanfaatkan setelah masa kepesertaan berakhir.

Dana ini dikelola oleh BP Tapera dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya, setelah masa kepesertaan berakhir.

Peserta dengan penghasilan rendah dapat memperoleh manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

BP Tapera, yang menggantikan Bapertarum-PNS, mengelola dana FLPP senilai Rp60,67 triliun, dengan menggandeng beberapa manajer investasi, untuk pengelolaan dana yang lebih profesional dan maksimal.

Hingga 30 Agustus 2023, kinerja Dana Tapera mencapai imbal hasil 3,72 persen, dari target tahunan 4,83 persen, dan telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp577,02 miliar untuk 3.808 unit rumah. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook