PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana kembali menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Sirekap pertama kali digunakan pada Pilkada 2020, dan KPU akan menyiapkan desain yang kemudian akan dilaporkan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Rencananya, Sirekap akan digunakan untuk Pilkada 2024, karena pada awalnya Sirekap digunakan pertama kali pada Pilkada 2020," ujar Hasyim dalam RDP di Gedung Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, akan ada agenda pembahasan khusus mengenai Sirekap dalam Peraturan KPU.
Dia mengingatkan Ketua KPU agar tidak tergesa-gesa dalam merencanakan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.
"Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain, saya belum jelas mengenai Sirekap."
"Jadi, jangan langsung dikatakan akan digunakan," ucap Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu bahkan menambahkan, dirinya tidak keberatan jika KPU ingin menggunakan Sirekap dalam Pilkada, tetapi harus memastikan agar tidak menimbulkan kekacauan seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Silakan saja jika ingin disiapkan, tetapi kita lihat dulu."
"Jangan sampai menimbulkan kekacauan dan keributan seperti sebelumnya," ujar Doli.
Doli juga menyebutkan, karena Sirekap, ada calon legislatif yang hendak merayakan kemenangan, tetapi akhirnya batal karena perolehan suara tidak sesuai harapan.
"Ada yang sudah mau syukuran tapi ternyata tidak jadi, karena suara yang diperoleh tidak sesuai."
"Jadi, soal penggunaan Sirekap masih perlu dievaluasi lebih lanjut," paparnya. (*)