PINUSI.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin impor gula. Kasus ini berawal dari kebijakan izin impor gula pada 2015 yang baru diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung sejak Oktober 2023. Penetapan tersangka ini diambil setelah satu tahun proses penyelidikan mendalam oleh Kejagung demi mengumpulkan bukti konkret.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan proses panjang untuk menganalisis bukti-bukti yang ada. "Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023. Setiap perkara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, termasuk kasus ini yang membutuhkan analisis bukti yang mendalam," ungkap Harli.
Kasus ini bermula pada 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 menyatakan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, saat itu Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP, tanpa melalui prosedur koordinasi dengan Kementerian Perindustrian atau instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Eks Mendag Tom Lembong
Harli menegaskan, dalam kasus ini tidak ada unsur politisasi. Proses hukum berjalan murni untuk menegakkan hukum berdasarkan bukti yang cukup, yang harus diverifikasi oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Selama penyelidikan, terungkap bahwa pada November-Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengadakan beberapa kali pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, seperti PT PDSU, PT AF, PT AP, dan lainnya di Gedung Equity Tower, SCBD. Pertemuan ini membahas rencana kerja sama dalam mengimpor dan mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), dengan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula nasional demi mengolah gula mentah impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton. Hal ini di luar ketentuan bahwa izin impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk BUMN, sedangkan impor oleh PT AP dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian terkait.
Baca Juga: Ketua BEM Fisip Unair Dibekukan Usai Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran, Rektor: Sudah Dicabut
Kedelapan perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengolah gula mentah menjadi GKP, awalnya memiliki izin produksi gula kristal rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Setelah pengolahan selesai, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, yang kemudian dijual oleh distributor dengan harga mencapai Rp 16.000 per kilogram—jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 13.000 per kilogram.
Dari transaksi ini, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan pengimpor gula. Modus ini membuat harga gula di pasaran mengalami kenaikan signifikan yang membebani konsumen, sementara keuntungan mengalir ke pihak-pihak yang terlibat dalam impor dan pengolahan gula tersebut.
Ke depan, Tom Lembong dan pihak terkait lainnya dijadwalkan untuk menghadiri sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan memeriksa berbagai bukti yang sudah dikumpulkan dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses persidangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan menegakkan aturan terkait tata kelola impor gula di Indonesia.