search:
|
PinNews

Kongres Perdana Desa Bersatu Pilih Asri Anas Sebagai Ketua Umum

Gabriella Hanyokrokusumo/ Sabtu, 06 Apr 2024 22:30 WIB
Kongres Perdana Desa Bersatu Pilih Asri Anas Sebagai Ketua Umum

Organisasi Desa Bersatu memilih Asri Anas sebagai ketua umum periode 2024-2029. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Kongres perdana 'Desa Bersatu' digelar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mewakili Presiden Joko Widodo, membuka Kongres Desa Indonesia yang pertama.

"Pesan dan harapan dari Presiden Jokowi kepada para peserta Kongres Desa Bersatu adalah untuk terus mengawal kebijakan-kebijakan dan program strategis pemerintah, yang terkait dengan desa, untuk memajukan Indonesia," kata Tito Karnavian dalam kata sambutannya.

Kongres 'Desa Bersatu' diikuti oleh 8 organisasi desa tingkat nasional, yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Rakyat Desa Nusantara (PARADE NUSANTARA), dan Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI).

Lalu, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa (PP PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia (KOMPAKDESI).

Kedelapan organisasi itu memilih Ketua Umum Desa Bersatu periode 2024-2029.

Dan dalam kongres perdana tersebut, secara aklamasi dengan musyawarah mufakat, kedelapan organisasi desa memutuskan Muhammad Asri Anas menjadi Ketua Umum Desa Bersatu.

"Setelah resmi dideklarasikan, nantinya Desa Bersatu akan menjadi wadah perjuangan dan koordinasi 8 organisasi desa untuk menyuarakan kepentingan desa seluruh Indonesia."

"Secara khusus, diharapkan dapat mendorong peradaban desa-desa Indonesia dan melahirkan kader-kader pemimpin bangsa merupakan tujuan dibentuknya Desa Bersatu," ucap Ketua Umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Asri Anas yang sebelumnya pernah menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi DPP APDESI dan Dewan Penasehat DPN PPDI dan ABPEDNAS, setelah berhasil mengawal disahkannya Undang-undang Desa, pihaknya juga akan mengawal kebijakan-kebijakan strategis lainnya yang berkaitan dengan masyarakat dan kepentingan desa.

"Dengan adanya Desa Bersatu ini, kita akan menjadi semakin solid dan terorganisir, sehingga nantinya kita dapat mengawal kebijakan-kebijakan dengan lebih efektif dari pusat hingga implemntasinya di desa-desa."

"Mulai dari  kebijakan penggunaan dana desa, penanganan kemiskinan desa, bantuan permodalan kepada BUMDes, hingga pelibatan PKK untuk program makan siang gratis," paparnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook