search:
|
PinNews

Ketua Umum Hippindo Tak Keberatan Warung Madura Buka 24 Jam

Fariz Agung Prasetya/ Senin, 13 Mei 2024 08:30 WIB
Ketua Umum Hippindo Tak Keberatan Warung Madura Buka 24 Jam

Menurut Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Hippindo, pihaknya tidak keberatan dengan fakta toko Madura beroperasi 24 jam. Foto: PINUSI.COM/Fariz Agung Prasetya


PINUSI.COM - Bos pengusaha ritel angkat suara atas polemik jam buka Warung Madura hingga 24 jam.

Menurut Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), pihaknya tidak keberatan dengan fakta toko Madura beroperasi 24 jam.

Dia juga membantah rumor ritel keberatan dengan hal tersebut.

Ia menyatakan telah memeriksa dan memastikan anggota kelompoknya tidak tersaingi dengan kehadiran warung Madura.

"Kami tidak pernah merasa keberatan toko tradisional, UMKM, seperti Madura Mart."

"Artinya, kami tidak membenarkan kabar itu."

"Kami sudah cek sesama anggota kami, kiri kanan," kata Budi, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Budi menjelaskan, banyak afiliasinya seperti Indomaret, Alfamart, dan Circle K, yang kadang-kadang buka di sebelah Warung Madura.

Meskipun demikian, tidak ada satu pun dari mereka yang mengajukan pertanyaan tentang waktu bukanya.

"Itu semua bersaingnya enggak pernah masalah, enggak pernah ribut begitu."

"Apalagi dengan toko Madura yang kelasnya UKM, itu enggak masalah."

"Jadi, mau buka 24 jam, mau bukanya gimana gitu, tidak masalah," jelasnya.

Selain itu, ia menyatakan pihaknya mendukung para pelaku UMKM.

Namun, ia meminta pemerintah menegakkan peraturan dengan lebih tegas dan adil.

Misalnya, ada peraturan semua toko harus tutup selama Hari Raya Nyepi.

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya berlaku untuk ritel modern dan UMKM juga.

"Peraturan pemerintah yang dibuat itu kan berlaku buat semuanya, misalnya Nyepi harus tutup, ya semua harus tutup."

"Nah, itu pemerintahnya harus menegur, bukan kami."

"Itu harus dituruti oleh semuanya, artinya bukan hanya ritel modern," bebernya.

Beberapa waktu sebelumnya, Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), juga menyatakan hal yang sama.

Menurutnya, Aprindo tidak pernah mempermasalahkan perusahaan mana pun yang ingin mengoperasikannya.

Menurutnya, tidak ada larangan untuk membuka Warung Madura selama 24 jam, jika tidak ada peraturan daerah yang spesifik yang mengatur jam buka.

Namun, ia mengingatkan ada aturan lain yang harus dipatuhi semua pihak.

"Ya silakan mau buka 24 jam, orang enggak ada peraturannya."

"Tapi yang kami angkat yang terkait peraturan pemerintah, misalnya jual bensin, LPG, itu kan ada aturannya supaya tidak membahayakan penjual," ucapnya, dalam halalbihalal dan konferensi pers APRINDO di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook