search:
|
PinNews

Kementerian Keuangan Pastikan 109 Ton Emas yang Dijual Para Tersangka Asli, tapi Logo Antam Dilarang Digunakan

Fariz Agung Prasetya/ Kamis, 06 Jun 2024 01:30 WIB
Kementerian Keuangan Pastikan 109 Ton Emas yang Dijual Para Tersangka Asli, tapi Logo Antam Dilarang Digunakan

109 Ton Emas Antam: Itu Asli, Tapi. Foto: Fariz Agung Prasetya


PINUSI.COM - Kasus korupsi tata kelola komoditas emas yang menyeret enam mantan General Manager PT Antam menjadi tersangka, diputuskan oleh Kejaksaan Agung.

Kementerian Keuangan memastikan 109 ton emas yang dijual oleh para tersangka adalah emas asli, tetapi logo Antam yang dilarang digunakan pada emas tersebut.

"Emasnya asli, perolehan emasnya yang ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat pesan teks, Senin (3/6/2024).

Kejagung masih menyelidiki asal-usul emas yang didistribusikan oleh para pelaku.

Ketut menyatakan, sumber perolehan emas tersebut juga menjadi bagian dari penyidikan.

Sebagai akibat dari penjualan emas ilegal, kata Ketut, harga emas yang sebenarnya diproduksi oleh Antam telah turun.

"Emas ilegal yang diberikan label Antam, sehingga terjadi kelebihan suplai," ujarnya.

Sebelumnya, enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi, oleh Kejagung.

Diduga, mereka menempelkan logo Antam pada emas yang mereka peroleh dari sumber lain, dan kemudian mengirimkannya.

GM Antam, yang menjabat secara bergantian dari tahun 2010 hingga 2022, adalah orang yang diduga melakukan kejahatan.

Meskipun para tersangka menyadari menempelkan logo Antam pada emas tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena merek eksklusif Antam hanya dimiliki oleh perusahaan pelat merah.

Nico Kanter, CEO PT Antam, juga telah memberikan komentar terkait masalah ini.

Dia menegaskan, kasus ini tidak berkaitan dengan pemalsuan emas, tetapi dengan penyalahgunaan merek.

"Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen, beliau juga sudah mempertajam itu bukan emas palsu," ucap Nico dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR.

Nico mengeklaim perusahaannya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan logo Antam pada komoditas emas.

Dia mengatakan, hal ini harus dilakukan dengan izin dan pengetahuan Antam, karena menurutnya, logo Antam dapat meningkatkan harga jual komoditas.

"Adanya cap emas yang kami berikan itu akan meningkatkan nilai jual," cetusnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook