Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo Ditangkap di Thailand
![Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo Ditangkap di Thailand](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001706362392hgi78jnq.png)
Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand, berdasarkan pelanggaran keimigrasian selama pelariannya. Foto: Google
PINUSI.COM - Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo (PW), tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Putra Wibowo melarikan
diri selama pengusutan perkara sejak 2022 lalu.
Wadirtipideksus
Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan, Putra Wibowo
ditangkap di Bangkok, Thailand, berdasarkan pelanggaran keimigrasian selama
pelariannya.
Baca Lainnya :
Penangkapan ini
melibatkan koordinasi dengan atase Polri di Bangkok, dan
Tim Interpol Indonesia Div Hubinter.
“Atas penangkapan oleh pihak imigrasi Bangkok, kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Div Hubinter Polri."
"Kemudian kita bersama-sama Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dengan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” jelas Samsul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2024).
Baca Lainnya :
Putra Wibowo
langsung menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Kerugian dalam
kasus ini mencapai kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
“Ada empat
tersangka yang sudah kita proses, dan tiga sudah berstatus terpidana, karena
sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis Saudara Rizky itu 20 tahun,
kemudian Zainal 20 tahun, dan Saudara Minggus Umboh 16 tahun,” tambahnya.
Penyidik saat ini
tengah melakukan penelusuran aset milik Putra Wibowo, untuk
kemudian diserahkan kepada jaksa Penuntut umum (JPU).
Tersangka dijerat
dengan pasal 105 juncto pasal 106 Undang-undang Perdagangan, pasal 378, dan
pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20
tahun.
“Saya sampaikan sekali lagi bahwa modus operandi mereka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar, mereka bisa memperdagangkan Forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw."
"Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal, dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan,” terang Samsul. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri