Polisi Ciduk Tiga Kurir Narkoba yang Kerap Bertransaksi di Jakarta Utara

Oleh Yohannes123Friday, 23rd February 2024 | 16:15 WIB
Polisi Ciduk Tiga Kurir Narkoba yang Kerap Bertransaksi di Jakarta Utara
Aparat Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara.

Ketiga tersangka berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35). 

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat total 122 gram, yang disita dari tangan tersangka. 

"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Fernando dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2024). 

Menurut Fernando, selain mengamankan sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang lainnya, seperti satu bungkus plastik narkotika ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram

"Ada juga tiga handphone dari tiga pelaku. Ada juga dua buah buku, yang ternyata setelah dicek itu brankas penyimpanan BB. Kami amankan juga satu buah jenis parang," tuturnya. 

Sementara, Kanit Reskrim Iptu Pilipi Ginting mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi, ada pelaku yang diketahui sering kirim sabu dan pil di Jakarta Utara.

"Awalnya IK berada di Kramat Raya dan kemudian kami tangkap."

"Ada pun beberapa titik pengiriman mereka di Bendungan Melayu, Jakarta Utara."

"Kemudian setelah kami amankan IK dan AR di Jakpus, diinterogasi, para tersangka mengaku ada kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti yang kami sita di dalam dua kotak dan kami sita barang bukti di sana," bebernya. 

Setelah di tangkap, kedua tersangka mengaku melakukan pengiriman atau jual beli atas perintah RF.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya menangkap RF di daerah Kemayoran. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 144 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 jo pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 2 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB