Hari Ini Hengki Masih Kerja Seperti Biasa di DPRD DKI Jakarta Usai Diumumkan Jadi Otak Pungli di Rutan KPK

Oleh Ditasaputri123Monday, 26th February 2024 | 22:15 WIB
Hari Ini Hengki Masih Kerja Seperti Biasa di DPRD DKI Jakarta Usai Diumumkan Jadi Otak Pungli di Rutan KPK
Usai diumumkan sebagai otak pungli di Rutan KPK, Hengki kini masih bekerja seperti biasa di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI. Foto: DPRD DKI

PINUSI.COM - Usai diumumkan sebagai otak pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hengki kini masih bekerja seperti biasa di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Augustinus menyebut, hari ini Hengki masuk kantor dan bekerja seperti biasa sebagai staf.

Bahkan, Hengki juga ikut apel pegawai di pagi hari.

“Hari ini Saudara Hengki masih masuk kerja,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

DPRD DKI Jakarta sampai saat ini belum menonaktifkan status kepegawaian Hengki.

Sebab, sampai saat ini belum ada surat keterangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus yang menjerat Hengki.

"Belum (ada surat dari Dewas KPK)," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan Hengki sebagai otak pungli di Rutan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, Hengki berperan sebagai sosok yang menunjuk orang di rutan yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan.

Orang yang ditunjuk Hengki itu kemudian dikenal dengan julukan ‘lurah.’

Selanjutnya, para tahanan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan yang mendapat julukan ‘korting.’

“Nah, itulah yang mengoordinir setiap bulannya dari para tahanan, setelah terkumpul diserahkan kepada lurah."

"Siapa yang menunjuk lurah ini, pada awalnya adalah Hengki,” ucapnya, Kamis (22/2/2024).

Hengki juga disebut sebagai sosok penting di balik terstrukturnya praktik pungli di Rutan KPK.

Hengki juga jadi sosok yang menentukan besaran nominal uang setoran yang harus dibayar oleh para tahanan, dengan nominal Rp20 juta sampai Rp30 juta. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 7 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 15 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 16 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta