Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Berkampanye Saat Pemilu

Oleh wisnuhasanuddinFriday, 26th January 2024 | 20:00 WIB
Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Berkampanye Saat Pemilu
Presiden Jokowi mengatakan, menteri dan presiden boleh berkampanye dan memihak. Foto: Instagra@jjokowi

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, menteri dan presiden boleh berkampanye dan memihak.

Presiden Jokowi menyatakan,  kampanye adalah hak tiap orang, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak,” kata Jokowi.

Meskipun begitu, ternyata ada beberapa jabatan yang tidak boleh terlibat dan berpartisipasi dalam politik praktis.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu, yakni:

  1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
  4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD.
  5. Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  6. Aparat Sipil Negara.
  7. Anggota TNI dan Polri.
  8. Kepala Desa.
  9. Perangkat Desa.
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Jika melanggar, baik sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye, akan dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda Rp24 juta.

Larangan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (*)


Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 8 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 15 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 15 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta