KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 5th December 2023 | 10:30 WIB
 KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

“Kami tentu siap menghadapi, silakan sebagai salah satu hak tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (4/12/2023).

Ali menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK, sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, berkenaan dengan pengajuan praperadilan Eddy, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Estiono.

“Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono, sidang pertama pada 11 Desember 2023,” jelas Djuyamto kepada wartawan, Senin.

Selain Eddy, dua tersangka lainnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, juga mengajukan gugatan.

Yogi merupakan asisten pribadi Eddy, sementara Yosi adalah pengacara. Gugatan tersebut bernomor 134/Pid.Pra/2023/2023/PN.JKT.Sel.

Eddy Hiariej juga menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih 6,5 jam.

Eddy diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi, Senin (4/12/2023).

Usai menjalani pemeriksaan, Eddy bersama tim kuasa hukumnya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, serta tak menggubris sejumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 5 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 4 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 21 minutes
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | an hour ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 2 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 3 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 4 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 5 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 5 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 5 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta