Pekerja yang Masuk Kerja Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur, Begini Hitung-hitungannya

Oleh farizThursday, 8th February 2024 | 04:00 WIB
Pekerja yang Masuk Kerja Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur, Begini Hitung-hitungannya
Kementerian Tenaga Kerja menetapkan pekerja atau buruh yang masuk kerja pada libur Pemilu 2024, berhak mendapatkan upah lembur. Foto: iStock

PINUSI.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan pekerja atau buruh yang masuk kerja pada libur pemilihan umum (Pemilu) 2024, berhak mendapatkan upah lembur.

Untuk itu, para pekerja perlu mengetahui aturan mengenai upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur pekerja pada hari pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, pekerja yang bekerja pada masa pemilihan berhak mendapatkan upah lembur.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, dikutip pada Senin (6/2/2024).

Kementerian Tenaga Kerja juga telah menetapkan peraturan mengenai besaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.

Perhitungan upah lembur dapat dilihat dari jam kerja yang dibagikan oleh akun Twitter @KemenakerRI.

Seorang pekerja yang bekerja 40 jam seminggu, enam hari seminggu, dibayar dua kali lipat dari tarif per jam dari jam pertama sampai jam ketujuh; jam kedelapan dibayar tiga kali lipat dari tarif per jam; dan jam kesebelas dibayar empat kali lipat dari tarif per jam. Di sisi lain, jam ke-9 hingga jam ke-11 dibayar empat kali lipat dari tarif per jam.

Untuk pekerja dengan lima hari kerja 40 jam per minggu, jam 1 hingga 8 dibayar dua kali lipat dari tarif per jam; jam kesembilan dibayar tiga kali lipat dari tarif per jam; dan jam kesebelas dibayar tiga kali lipat dari tarif per jam. Di sisi lain, dari jam kesepuluh hingga jam kedua belas, tarif per jam menjadi empat kali lipat.

Jika seorang pekerja bekerja enam hari kerja dalam seminggu, 40 jam seminggu dan bekerja lembur selama tujuh jam, dan gaji bulanannya adalah Rp5 juta, maka perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:

1. Hitung upah lembur per jam dengan membagi gaji bulanan dengan 173.

Rp5.000.000/173= Rp28.901,734

2. Kalikan tarif per jam dengan lama waktu lembur (misal: 7 jam lembur).

7x2x Rp28.901,734= Rp404.624,276

Artinya, seorang pekerja yang bergaji Rp5 juta per bulan namun memasuki masa pemilihan umum dengan jam kerja 40 jam per minggu, enam hari per minggu, dan bekerja lembur selama 7 jam, akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp404.624,276. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 6 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 5 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in an hour
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 12 minutes ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 34 minutes ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 2 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 3 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 4 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 4 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 4 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta