KPK Panggil Rudy Tanoe Terkait Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kementerian Sosial

Oleh Siti NurhasanahWednesday, 6th December 2023 | 16:30 WIB
KPK Panggil Rudy Tanoe Terkait Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kementerian Sosial
KPK memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial pada 2020-2021. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021. 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Rudy Tanoe terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos. 


"Hari ini betempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Ali, Rabu (6/12/2023). 


Selain Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker, hari ini. 


KPK juga memanggil Kuasa Hukum Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng, dan pihak swasta Faisal Harris. 


Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, mantan Direktur Komisial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC). 


Lalu, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR). 


Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp127,5 miliar. 


Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB