Langgar Izin Tinggal dan Kerap Berulah di Apartemen, Imigrasi Jakarta Utara Amankan Delapan Warga Nigeria

Oleh Yohannes123Tuesday, 27th February 2024 | 14:00 WIB
Langgar Izin Tinggal dan Kerap Berulah di Apartemen, Imigrasi Jakarta Utara Amankan Delapan Warga Nigeria
Delapan WNA diamankan Imigrasi Jakut karena langgar aturan imigrasi dan kerap ganggu penghuni apartemen. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA), yang diduga telah melanggar batas tinggal (overstay).

Kedelapan WNA asal Nigeria ini diamankan dari dua apartemen berbeda di Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utama Qris Pratama mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan WNA di apartemen, yang kerap mengganggu kenyamanan para penghuni.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen."

"Kami bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," kata Qris lewat keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Qris menjelaskan, kedelapan WNA asal Nigeria ini berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM, yang diamankan di apartemen kawasan Pademangan dan apartemen kawasan Kelapa Gading.

Setelah didatangi, kedelapan WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian. 

“Kami melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM), dan tercatat kedelapan WNA ini telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan."

"Di antaranya telah Illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," ucapnya. 

Atas perbuatannya, empat WNA yang terbukti overstay itu melanggar pasal 78 ayat (3) UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan empat WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian, karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Terhadap empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan."

"Lalu empat yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," ungkap Qris. 

Sementara, Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, partisipasi masyarakat melakukan pengawasan keberadaan WNA bisa menjaga keamanan dan ketertiban. 

Menurut Bong Bong, masyarakat di sekitar Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara, apabila terdapat atau melihat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian. 

"Apabila ada WNW yang meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor 0813-8907-4005," tuturnya. (*) 

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 6 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 4 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 4 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta