Prabowo Subinto Dapat Pangkat Jenderal Bintang Empat, Koalisi Masyarakat Sipil: Melukai Perasaan Korban Pelanggaran HAM dan Khianati Reformasi 1998

Oleh Yohanes123Thursday, 29th February 2024 | 14:30 WIB
Prabowo Subinto Dapat Pangkat Jenderal Bintang Empat, Koalisi Masyarakat Sipil: Melukai Perasaan Korban Pelanggaran HAM dan Khianati Reformasi 1998
Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) protes keras terhadap penganugerahan pangkat jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

KMS menilai pangkat tersebut tak layak buat Prabowo, lantaran rekam jejaknya di dunia militer tercatat buruk. 

KMS lantas mengukir pelanggaran HAM masa lalu yang diduga melibatkan Prabowo.

Kenaikan pangkat itu dinilai bikin sakit hati para keluarga korban pelanggaran HAM. 

"Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," kata KMS lewat keterangan tertulis yang diterima PINUSI.COM, Kamis (29/2/2024). 

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, dan Imparsial.

"Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," ujar KMS.

KMS menilai, pemberian pangkat itu sarat nilai politis, penganugerahan pangkat istimewa itu disebut untuk membersihkan nama Prabowo dari kasus-kasus kemanusiaan di masa lalu. 

"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo, yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," tegas KMS. 

Pemberian pangkat ini sebelumnya juga mendapat kritik  keras politisi senior PDIP TB Hasanuddin. Dia menyebut hal itu  menabrak undang-undang.

“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

"Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan, atau apa pun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang,” kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan itu, tumpang tindih dengan peraturan lainnya. 

Hal itu disebabkan Keppres pemberhentian Prabowo dari satuan TNI pada 1998 yang dikeluarkan Presiden BJ Habibie belum dicabut.

Keppres nomor 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada itu dinilai masih berlaku sampai sekarang.

Keppres baru dari Jokowi tak secara otomatis membuat Keppres terdahulu gugur dan tak berlaku lagi. 

“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres."

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru."

"Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” bebernya. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 40 minutes
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | 37 minutes ago
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | 4 hours ago
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 5 hours ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 6 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 7 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 8 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 9 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 9 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 9 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta