Pengamat NIlai di Tangan Jokowi Harkat dan Martabat Prabowo Sebagai Tentara Dipulihkan

Oleh Yohanes123Friday, 1st March 2024 | 15:00 WIB
Pengamat NIlai di Tangan Jokowi Harkat dan Martabat Prabowo Sebagai Tentara Dipulihkan
Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto. FOTO: Istimewa

PINUSI.COM - Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai Presiden Joko Widodo sedang berupaya memulihkan harkat dan martabat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dengan memberikan gelar jenderal kehormatan atau pangkat istimewa jenderal TNI (HOR). 

Dengan pemberian pangkat jenderal bintang 4  itu, Jokowi, kata Adi, seolah-olah memberikan pesan kepada publik, tudingan miring yang dialamatkan buat Prabowo selama ini tak benar, di mana eks Danjen Kopassus itu dituduh terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masa lalu. 

"(Tuduhan) terkait dengan pemecatannya, terkait dengan isu HAM bahwa semua itu tidak benar, semua itu tidak valid dan di tangan Pak Jokowi lah, Pak Prabowo, derajat, harkat dan martabat statusnya sebagai tentara dipulihkan," kata Adi kepada wartawan, Jumat  (1/3/2024). 

Selain sebagai bentuk memulihkan nama baik, pemberian pangkat istimewa itu, kata Adi, sebagai pesan Prabowo tak boleh melupakan semua kemurahan hati Jokowi, mulai dari memberi kesempatan menjadi Menteri Pertahan, hingga merestui Gibran sebagai calon wakil presidennya pada Pilpres 2024.  

"Yang kedua, Pak Prabowo diharapkan tidak melupakan apa yang sudah dilakukan Pak Jokowi, misalnya merestui Gibran sebagai wakilnya, nama baiknya dipulihkan, dan diberikan jenderal kehormatan," ujarnya. 

Presiden Jokowi memberi gelar jenderal kehormatan atau pangkat istimewa jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo, di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Pemberian pangkat itu kemudian berpolemik, banyak pihak tak setuju, termasuk PDIP yang menilai pemberian pangkat itu menabrak Undang-undang dan peraturan yang berlaku. 

“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

"Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan, atau apa pun itu namanya, Keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang,” ujar politisi senior PDIP TB Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan itu, tumpang tindih dengan peraturan lainnya. 

Hal itu disebabkan Keppres pemberhentian Prabowo dari satuan TNI pada 1998 yang dikeluarkan Presiden BJ Habibie belum dicabut.

Keppres nomor 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto itu, dinilai masih berlaku sampai sekarang.

Sehingga, Keppres baru dari Jokowi tak secara otomatis membuat Keppres terdahulu gugur dan tak berlaku lagi. 

“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres."

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru."

"Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” tutur Hasanuddin. 

Selain PDIP, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) juga protes keras terhadap penganugerahan pangkat istimewa itu. 

"Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998."

"Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,"  demikian bunyi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 7 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 7 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 8 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 8 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 8 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 9 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 14 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 14 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 14 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB