PINUSI.COM - Nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali jadi sorotan, bukan karena prestasinya, melainkan karena kebijakannya yang dinilai tidak pro rakyat.
Kecaman terhadap kebijakan orang nomor satu di DKI itu datang dari para mahasiswa penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sebab, Heru disebut-sebut secara sepihak mencabut bantuan tersebut.
Hal ini pun dikeluhkan para mahasiswa di media sosial X.
Bahkan, tagar KJMUdipersulit sempat menjadi trending di media sosial X pada Selasa (5/3/2024) lalu.
Salah satu pengguna dengan akun @diaudiaw menuliskan “Pak saya cuma mau kuliah, orang tua saya ga kerja pak. Gimana bayar UKTnya? Bayar kosnya?” Tulisnya.
Pengguna lain dengan akun @anothermiy menulis “Cobaan skripsian ada aja ya. Tiba-tiba kjmu bermasalah lagi. Dapet kjmu pas otw semeter 5, dapetnya susah banget tapi dicabutnya main-main alias enggak tau karena apa,” cuitnya.
Akun lainnya dengan nama akun @darkandrogueyuy menuliskan “gue enggak pernah bermasalah beginian, tapi karena hak gue dan teman-teman KJMU lain diambil, gue beneran marah banget”.
Terkait hal ini, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyebut, pendaftaran calon penerima KJMU Tahap I 2024 dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan Kementerian Sosial.
Data tersebut kemudian disandingkan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diterbitkan Bappenas.
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” ucap Plt Kepala Disdik DKI Purwosusilo lewat keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Ia menyebut, bantuan pendidikan yang diberikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU, dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” jelasnya. (*)