Bantuan KJMU Mendadak Dicabut Pj Gubernur DKI Jakarta, Mahasiswa: Saya Cuma Mau Kuliah, Pak!

Oleh Ditasaputri123Thursday, 7th March 2024 | 10:30 WIB
Bantuan KJMU Mendadak Dicabut Pj Gubernur DKI Jakarta, Mahasiswa: Saya Cuma Mau Kuliah, Pak!
Kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai tidak pro rakyat. Foto: instagram@herubudihartono

PINUSI.COM - Nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali jadi sorotan, bukan karena prestasinya, melainkan karena kebijakannya yang dinilai tidak pro rakyat.


Kecaman terhadap kebijakan orang nomor satu di DKI itu datang dari para mahasiswa penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).


Sebab, Heru disebut-sebut secara sepihak mencabut bantuan tersebut.


Hal ini pun dikeluhkan para mahasiswa di media sosial X.


Bahkan, tagar KJMUdipersulit sempat menjadi trending di media sosial X pada Selasa (5/3/2024) lalu.


Salah satu pengguna dengan akun @diaudiaw menuliskan “Pak saya cuma mau kuliah, orang tua saya ga kerja pak. Gimana bayar UKTnya? Bayar kosnya?” Tulisnya.


Pengguna lain dengan akun @anothermiy menulis “Cobaan skripsian ada aja ya. Tiba-tiba kjmu bermasalah lagi. Dapet kjmu pas otw semeter 5, dapetnya susah banget tapi dicabutnya main-main alias enggak tau karena apa,” cuitnya.


Akun lainnya dengan nama akun @darkandrogueyuy menuliskan “gue enggak pernah bermasalah beginian, tapi karena hak gue dan teman-teman KJMU lain diambil, gue beneran marah banget”.


Terkait hal ini, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyebut, pendaftaran calon penerima KJMU Tahap I 2024 dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan Kementerian Sosial.


Data tersebut kemudian disandingkan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diterbitkan Bappenas.


“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” ucap Plt Kepala Disdik DKI Purwosusilo lewat keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).


Ia menyebut, bantuan pendidikan yang diberikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus


Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU, dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). 


“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” jelasnya. (*)

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | in 6 hours
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | in 6 hours
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta