ASN Diizinkan WFH pada 16-17 April 2024, Muhadjir Effendy: Kamis-Jumat Tidak Boleh Bolos

Oleh wisnuhasanuddinSaturday, 13th April 2024 | 20:30 WIB
ASN Diizinkan WFH pada 16-17 April 2024, Muhadjir Effendy: Kamis-Jumat Tidak Boleh Bolos
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN), bekerja dari rumah (WFH) hanya berlaku dua hari pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). Foto: INSTAGRAM@Muhadjir Effendy

PINUSI.COM - Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN), bekerja dari rumah (WFH) hanya berlaku dua hari pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024), dan hari selanjutnya tidak boleh bolos.

Dia menegaskan, dengan diadakannya WFH, diharapkan para ASN tidak menambah waktu lagi, selain dari dua hari yang diperbolehkan.

"Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos."

"Jadi hanya diberi kesempatan work from home dua hari. Selasa-Rabu," kata Muhadjir kepada wartawan.

Meski begitu, Muhadjir menambahkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.

Sebab, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah.

"Jadi work from home itu nanti akan diberlakukan dua hari, itu berarti Hari Selasa dan Rabu, itu untuk ASN."

"Kalau ada ASN yang punya anak sekolah ya ngikuti anaknya yang sekolah," paparnya.

Penerapan WFH dan WFO diimplementasikan secara ketat dengan kinerja dan pelayanan publik yang baik.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen."

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksima 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," ujar Menteri PANRB Azwar Anas. (*)


Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta