PINUSI.COM - Empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, resmi disegel oleh pemerintah akibat dugaan pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem serta banjir di wilayah Jabodetabek. Penyegelan ini dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (6/3/2025).
Destinasi Wisata yang Disegel
Empat lokasi wisata yang mendapat tindakan penyegelan antara lain:
Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
PTPN I Regional 2 Gunung Mas
PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park)
Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang peringatan serta garis larangan melintasi kawasan yang melanggar aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa izin operasional wisata yang terbukti menyalahi ketentuan lingkungan harus dihentikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Alasan Penyegelan dan Dampaknya
Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas wisata yang tidak sesuai dengan regulasi. Hanif menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan terkait wajib melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lingkungan.
Salah satu contoh pelanggaran ditemukan pada PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) yang diketahui mendirikan pabrik pengolahan teh kering di kawasan resapan air Telaga Saat. Keberadaan pabrik ini dikhawatirkan mengancam ekosistem setempat serta mengurangi pasokan air bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, wisata Eiger Adventure Land diminta untuk membongkar fasilitasnya secara sukarela karena berada di kaki Gunung Gede Pangrango tanpa mengikuti kaidah tata lingkungan yang berlaku. Hanif menekankan bahwa area ini memiliki risiko tinggi dalam merusak keseimbangan ekosistem alami.
Penegakan Hukum Lingkungan
Dalam penyegelan ini, pemerintah mengingatkan bahwa tindakan perusakan segel merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menggagalkan penyegelan dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Selain empat lokasi yang telah disegel, Hanif juga menyatakan bahwa terdapat 18 kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 dan berpotensi mendapat sanksi serupa. Pemerintah juga telah mengidentifikasi 33 tenant lain di kawasan Puncak yang dianggap melanggar ketentuan lingkungan dan sedang dalam proses evaluasi lebih lanjut.
"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten untuk menjaga kelestarian lingkungan," tegas Hanif.