Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah

Oleh PangeranThursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Ilustrasi kartu keluarga (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Di era digital, layanan administrasi kependudukan semakin praktis dengan hadirnya pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara online. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencetak dokumen penting ini.

Dasar Hukum Cetak KK Online
Layanan cetak KK online ini telah sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dengan layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mencetak KK kapan saja tanpa harus antre di kantor Dukcapil.

Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mencetak KK secara online:

Baca Juga: Bersinergi Dengan Polri, Menteri PKP Maruarar Bangun Rumah Untuk Polri

Melalui Layanan Kependudukan Daerah
Menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)


1. Cetak KK Melalui Layanan Kependudukan Daerah
Berikut langkah-langkah mencetak KK melalui layanan kependudukan daerah:

Ajukan Permohonan: Kirim permohonan cetak KK online melalui situs resmi layanan kependudukan daerah.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan dalam Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Santai Saat Diperiksa Polisi


Masukkan Kontak: Pastikan mencantumkan nomor ponsel dan email aktif untuk menerima file KK dalam format PDF.


Proses oleh Dukcapil: Permohonan akan diproses oleh Dukcapil sebelum diterbitkan.


Pengesahan Dokumen: Dokumen yang disetujui akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR.

Baca Juga: Cara Mudah Mentukan Kiblat dengan Handphone, Begini Caranya


Terima Notifikasi: Sistem akan mengirimkan SMS dan email berisi link unduhan serta PIN rahasia untuk membuka file.


Verifikasi Data: Pastikan semua data sudah benar sebelum mencetak KK.


Cetak KK Mandiri: KK bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.


2. Cetak KK Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Selain melalui laman resmi, pencetakan KK juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi IKD. Berikut caranya:

Unduh Aplikasi IKD: Tersedia di Playstore (Android) dan Appstore (iOS).
Buat Akun: Registrasi dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
Login dan Pilih Menu Pelayanan: Setelah login, pilih menu "Pelayanan" di halaman utama aplikasi.
Ajukan Permohonan Cetak KK: Pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga", isi alasan pengajuan, masukkan kode Captcha, lalu klik "Ajukan".
Terima Dokumen via Email: Setelah disetujui, sistem akan mengirimkan KK dalam format PDF dengan QR Code dan PIN ke email pemohon.
Cetak KK: File yang diterima bisa langsung dicetak secara mandiri.


Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mencetak KK online, pastikan data kependudukan sudah benar dan terupdate. Jika ditemukan kesalahan, segera lakukan perbaikan data melalui aplikasi IKD atau datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta