Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tanjung Priok, 12 Sepeda Motor Ditemukan di Indekos

Oleh Yohannes123Wednesday, 21st February 2024 | 11:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tanjung Priok, 12 Sepeda Motor Ditemukan di Indekos
Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial SNR (26) dan AF (27), beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku di indekos wilayah Sungai Bambu, Tanjung Priok, dan menyita 12 motor hasil curian di dalamnya. 

"Polsek Tanjung Priok yang melakukan pengungkapan terhadap kasus 363 ranmor."

"Modusnya di dalam rumah menggunakan kunci lelter Y dan kunci letter T."

"Lalu dari penelusuran melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama SNR dan AF, 26 tahun dan 20 tahun," kata Gidion, saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024). 

Gidion menjelaskan, sindikat curanmor ini tergolong lihai.

SNR merupakan residivis, dan pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan atas kejahatan yang ia lakukan di wilayah Tanjung Priok juga. 

"Yang dilakukan Saudara SNR dan AF ini dari peristiwa 363 atau pencurian dengan pemberatan dalam rumah, yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 16 Februari, dan cukup cepat di tengah kesibukan kita pengamanan pemilu," jelasnya. 

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menjelaskan, kronologi penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi di satu rumah indekos di wilayah Sungai Bambu, terdapat banyak motor tanpa pelat nomor yang terparkir.

"Kemudian kami telusuri, kami cari dari mana asal tempat motor itu. Kami gedor satu-satu, kami lihat adanya kos-kosan di sekitar sana," ungkap Idris.

Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial kepada warga yang kehilangan motornya.

Setelah itu, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraannya.

Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 40 minutes
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 6 minutes ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 29 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 29 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta