Pemilik Ancol Beach City Polisikan Mantan Kliennya Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Berstatus Tersangka

Oleh Yohannes123Wednesday, 13th March 2024 | 14:00 WIB
Pemilik Ancol Beach City  Polisikan Mantan Kliennya Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Berstatus Tersangka
Fredie Tan, pemilik Ancol Beach City International Stadium, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya, pada sebuah konten podcast di media sosial. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Fredie Tan, pemilik Ancol Beach City International Stadium, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya, pada sebuah konten podcast di media sosial.

Suriyanto, kuasa hukum Fredie Tan, mengatakan laporan tersebut sudah diajukan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 17 Mei 2023, di mana kliennya melaporkan pihak yang terlibat dalam podcast tersebut, yang pada akhirnya mencuat kepada sosok berinisial HL.

"Ya, benar klien saya Bapak Fredie Tan telah melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada beliau," kata Suriyanto saat dikonfirmasi di Ancol Beach City, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/3/2024).

Suriyanto menjelaskan, podcast yang dimaksud sempat tayang di podcast YouTube Kanal Anak Bangsa pada pertengahan November 2022 dan awal Maret 2023, dengan narasumber Mr X dan Rudi Kamri sebagai host-nya.

Menurut Suriyanto, konten tersebut bermuatan fitnah terhadap Fredie Tan, dan Mr X yang menjadi narasumber dalam podcast tersebut tak lain adalah sosok HL yang dilaporkan dalam kasus ini.

"Jadi disebutkan banyak hal, Pak Fredie Tan itu anak Medan, modal nekat dan juga difitnah merugikan keuangan negara sampai Rp12 triliun, sudah menjadi tersangka korupsi, pokoknya begitu lah."

"Mendiskreditkan dan sarat ujaran kebencian," tutur Suriyanto.

Suriyanto menilai isi konten tersebut merugikan kliennya secara moril dan materiel.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan ganjaran yang setimpal dan seberat-beratnya kepada semua pelaku yang terlibat sesuai pelaporannya.

Laporan yang dimaksud merujuk pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 dan atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Polisi telah menetapkan status tersangka HL, dengan pasal-pasal yang disangkakan terkait pencemaran nama baik.

"Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri."

"Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan."

"Kasus ini sudah tahap pemeriksaan tujuh saksi dan beberapa ahli, dan sudah sampai kepada penetapan tersangka terhadap terlapor HL," ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, 6 Maret 2024.

Perseteruan antara Fredie Tan dan Hendra Lie sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Juni 2014.

PT Mata Elang Production atau Mata Elang International Stadium (MEIS), merupakan penyewa salah satu ruangan di Gedung Ancol Beach City, sebagai tempat pertunjukan konser-konser musik.

Polemik keduanya diawali penutupan sepihak ruangan oleh pihak MEIS tanpa alasan yang jelas.

Penutupan tersebut dirasa merugikan pihak Fredie Tan sebagai pengelola gedung, dan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pemilik bangunan dan kawasan.

Pihak pengelola lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perbuatan wanprestasi MEIS.

Saat itu Fredie Tan terpaksa mengambil langkah hukum, dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perjanjian sewa Akta No 78 tahun 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dimenangkan secara mutlak oleh pihak pengelola gedung, yaitu PT Wahana Agung Indonesia Propertindo sebagai penggugat. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB