Polisi Bekuk Pencuri Ban dan Pelek di ITC Cempaka Putih dan RSUD Koja, Hasil Kejahatan untuk Bayar Cicilan Mobil

Oleh Yohannes123Friday, 17th May 2024 | 09:30 WIB
Polisi Bekuk Pencuri Ban dan Pelek di ITC Cempaka Putih dan RSUD Koja, Hasil Kejahatan untuk Bayar Cicilan Mobil
Polisi gelar rilis pers penangkapan pelaku pencurian ban mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja. Foto: PINUSI.COM/Yohanes

PINUSI.COM - Aparat Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap komplotan maling ban di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara yang terjadi pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Dalam komplotan tersebut, Polisi menangkap dua pelaku dengan peran yang berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pihaknya menangkap AMP yang merupakan pelaku utama, yang diketahui beraksi di dua lokasi seperti di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja.

Sementara, pelaku SH merupakan seorang penadah. 

"Pelaku sebelum melakukan pencurian di RSUD Koja, melakukan pencurian di parkiran ITC Cempaka Mas lantai 4, Jakarta Pusat pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar jam 11.00 siang."

"Dari TKP tersebut, pelaku berhasil mendapatkan 3 buah ban berikut pelek mobil Daihatsu Sigra B 2685 PZI, kemudian viral di media sosial," ungkap Hady saat rilis pers di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024). 

Hady menjelaskan, usai beraksi di ITC Cempaka Mas, pelaku kembali melakukan aksinya di RSUD Koja di parkiran P7 lantai 4, dan mengambil tiga buah ban mobil dan pelek Toyota Calya B 2216 UYB pada pukul 20.50.

Dalam setiap target operasi yang dilakukan, pelaku yang merupakan sopir taksi online ini, menyasar jenis mobil yang pernah dibawa selama ini.

Sehingga, dengan kelihaiannya, pelaku hanya butuh waktu 20 menit untuk mengambil keseluruhan ban. 

"Setelah mendapat enam ban curiannya, pelaku langsung menjual ke penadah berinisial SH di daerah Cakung, Jakarta Timur."

"Satu ban dihargai Rp300 ribu. SH langsung membayar Rp1,8 juta untuk hasil curian AMP," jelas Hady. 

Hady menambahkan, pelaku mencuri karena mengaku terlilit banyak utang, dalam hal ini cicilan mobil.

Untuk membayar utang-utangnya secara cepat, pelaku mengambil ban mobil secara acak. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya satu buah kunci roda, enam buah pelek Bridgestone 175/65 r14, dan satu unit mobil APV B 8726 GM yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, AMP dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah SH, dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 20 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 3 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 39 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta