Begini Perhitungan Bea Cukai yang Pungut Pajak Rp31 Juta dari Sepatu Impor Seharga Rp10 Juta

Oleh farizThursday, 25th April 2024 | 02:00 WIB
Begini Perhitungan Bea Cukai yang Pungut Pajak Rp31 Juta dari Sepatu Impor Seharga Rp10 Juta
Banyak orang di media sosial yang mempertanyakan nilai bea masuk yang ditetapkan Bea Cukai RI. Foto: Freepik

PINUSI.COMBanyak orang di media sosial yang mempertanyakan nilai bea masuk yang ditetapkan Bea Cukai RI.

Seorang pengguna TikTok mengaku harus membayar bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk sepatu impor seharga Rp10,3 juta.

Karena itu, Bea Cukai memberikan penjelasan melalui salah satu unggahan di akun X@beacukaiRI.

DHL adalah perusahaan pengiriman yang digunakan oleh Bea Cukai dalam kasus ini, yang melaporkan nilai pabean produk sebesar US$ 35,37, atau Rp562.736.

Bea Cukai menggunakan informasi dari jasa kiriman untuk menentukan nilai barang.

Setelah pemeriksaan, nilai pabean barang tersebut adalah US$ 553,61, atau Rp8.807.935.

Bea Cukai kemudian mengenakan denda sebagai sanksi administrasi atas ketidaksesuaian tersebut, sesuai pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

"Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)," tulis Pasal 28 Ayat 1.

"Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a."

"Selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," tambah Ayat 28 dalam Pasal 3.

Pasal 6 PP 39/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang cara menghitung besaran denda bea masuk ini.

"Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu, minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda, dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean," tulis pasal 6 PP tersebut.

Aturan ini menetapkan denda berdasarkan selisih kekurangan pembayaran bea masuk yang telah dibayar sesuai laporan.

Semakin besar selisih, denda akan lebih besar, tetapi tidak boleh lebih dari 10 kali lipat dari selisih total.

"(Selisih pembayaran) di atas 450% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (10 kali lipat) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda," tulis Pasal 6 Huruf (J) PP 39 Tahun 2019.

Berikut ini contoh perhitungan bea masuk produk sepatu yang dikenakan pajak impor:

- Bea masuk 30% Rp2.643.000 
- PPh impor 20% Rp2.290.000 
- PPN 11% Rp1.259.544 
- Sanksi Administrasi Rp24.736.000

Jadi, total tagihan adalah Rp30.928.544. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 4 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 4 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 5 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 5 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 5 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 6 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 11 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 11 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB