PINUSI.COm - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengungkap praktik kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tujuh perusahaan yang terbukti menyunat takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menemukan beberapa perusahaan yang hanya mengisi minyak sebanyak 700 ml, padahal seharusnya 1 liter. Hal ini jelas merugikan konsumen.
"Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat," ujar Amran dalam keterangan resminya, Minggu (16/3/2025).
Berikut adalah tujuh perusahaan yang diduga melakukan kecurangan pengemasan Minyakita:
CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
CV Bintang Nanggala (Kudus)
KP Nusantara (Kudus)
UD Jaya Abadi (Surabaya)
CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
CV Mega Setia (Gresik)
PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)
Sebelumnya, Amran juga melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Di Jakarta, ditemukan tiga perusahaan yang melakukan kecurangan serupa, sementara di Solo, ada dua perusahaan yang ketahuan menyunat isi minyak goreng.
Amran menekankan bahwa beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Ia meminta Satgas Pangan untuk segera memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
"Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan," tegas Amran.