YLBHI Soroti Penetapan Tersangka pada Sopir Taksi Online oleh Polda Kalimantan Tengah

Oleh PangeranThursday, 19th December 2024 | 13:09 WIB
YLBHI Soroti Penetapan Tersangka pada Sopir Taksi Online oleh Polda Kalimantan Tengah
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Foto: YLBHI)

PINUSI.COM -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti langkah Polda Kalimantan Tengah yang menetapkan seorang sopir taksi online, Muhammad Haryono, sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan di Palangkaraya. Kejadian ini semakin mencuri perhatian, mengingat Haryono justru merupakan pelapor yang mengungkapkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangkaraya. Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, langkah polisi ini mengundang kecurigaan dan menilai ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.

Isnur menilai bahwa belakangan ini, insiden yang melibatkan polisi, seperti penembakan atau pembunuhan, semakin sering terjadi. Sejumlah kasus sebelumnya, seperti penembakan pelajar SMK di Semarang dan pembunuhan yang melibatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Ferdy Sambo, semakin menunjukkan adanya masalah dalam sistem penegakan hukum. Isnur pun mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus seperti ini.

"Kasus ini menunjukkan bahwa masalah dalam penegakan hukum di kepolisian harus segera diatasi. Polri tidak hanya harus fokus pada penyelesaian pidana, tetapi juga perlu melakukan reformasi kebijakan yang mendalam," ujar Isnur.

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian perlu mengevaluasi seluruh lembaga reserse di Indonesia. Dari sisi teknis, perspektif, hingga pemahaman penyidik dalam menangani kasus yang terjadi. Isnur menilai bahwa saat ini banyak penyidik yang tidak memiliki perspektif yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

Isnur menyarankan agar reformasi di kepolisian dilakukan secara menyeluruh. Semua lembaga yang terlibat dalam pengawasan kebijakan hukum, seperti Komisi Polisi Nasional, Komnas HAM, dan Ombudsman, perlu turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu langkah penting yang harus diambil adalah mengkaji ulang atau mereformasi sistem reserse di Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan kasus yang sedang hangat ini, Polda Kalimantan Tengah sebelumnya menetapkan Haryono sebagai tersangka dalam kasus perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini terjadi setelah Haryono melaporkan pembunuhan yang ia saksikan pada 10 Desember 2024. Namun, justru pada 14 Desember 2024, penyidik menetapkan Haryono sebagai tersangka karena dinilai terlibat dalam kejahatan tersebut, meskipun dia adalah pelapor utama.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat pria tak dikenal di Katingan Hilir pada 29 November 2024. Haryono kemudian melaporkan peristiwa ini sebagai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Setelah laporan Haryono, polisi akhirnya menetapkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto sebagai tersangka perampokan dan pembunuhan yang dilakukan di bawah tanggung jawabnya. Namun, kejadian yang lebih mengejutkan adalah ketika Haryono sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Reformasi dalam sistem kepolisian dan evaluasi mendalam terhadap penyidik dan reserse diharapkan dapat membawa keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 6 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 5 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in an hour
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 15 minutes ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 37 minutes ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 2 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 3 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 4 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 4 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 4 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta