TNI AD Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Membekingi George Sugama, Anak Bos Toko Roti di Cakung

Oleh PangeranTuesday, 17th December 2024 | 16:51 WIB
TNI AD Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Membekingi George Sugama, Anak Bos Toko Roti di Cakung
penangkapan anak bos toko roti yang menganiaya pegawai toko (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Viral di media sosial, narasi yang menyebut George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mendapatkan perlindungan dari anggota TNI. Namun, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana dengan tegas membantah klaim tersebut.

Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa foto polisi militer yang beredar di media sosial adalah foto lama yang diambil empat tahun lalu, jauh sebelum insiden penganiayaan yang kini ramai dibicarakan. Bahkan, salah satu anggota yang ada dalam foto tersebut telah pensiun sejak lama.

"Foto yang beredar di X dan TikTok adalah foto lama dari tahun 2021. Salah satu anggota polisi militer yang terlihat di foto itu sudah pensiun. Tidak ada kaitannya dengan kasus George Sugama saat ini," jelas Wahyu pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 17 Desember 2024: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer


Wahyu menambahkan bahwa pertemanan antara George dan anggota polisi militer memang benar adanya, tetapi sebatas hubungan pertemanan lama. Dia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atau perlindungan dari TNI AD terhadap kasus hukum yang melibatkan George.

"Narasi bahwa polisi militer TNI AD membekingi George Sugama adalah tidak benar. Proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi dari TNI AD," tegasnya.

George Sugama Halim menjadi sorotan publik setelah dirinya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu karyawati toko roti milik keluarganya. Pihak kepolisian telah menetapkan George sebagai tersangka berdasarkan fakta dan bukti yang dikumpulkan.

Baca Juga: KKP RI Paparkan Hasil Kinerjanya Di Tahap I


George ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Setelah melalui gelar perkara, penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan George sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

"George Sugama dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: WhatsApp Resmi Luncurkan Meta AI, Begini Cara Aktifkan Fitur Terbarunya

Kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa adanya pengaruh dari pihak eksternal, termasuk TNI AD. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa tindak penganiayaan tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | 13 minutes ago
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | 13 minutes ago
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta