Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bergaji Rp4,8 - Rp10 Juta

Oleh PangeranTuesday, 17th December 2024 | 13:26 WIB
Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bergaji Rp4,8 - Rp10 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: instagram/airlanggahartato)

PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan baru yang menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

"Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Kebijakan ini secara khusus berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. "Dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya," tambahnya.

Sebelumnya, Airlangga telah memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan beberapa stimulus. Salah satunya adalah penurunan tarif PPN menjadi 11 persen untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Barang-barang pokok seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri juga akan dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja akan tetap bebas PPN," tegas Airlangga. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di sektor kebutuhan esensial.

Selain kebijakan pajak, pemerintah juga mengupayakan optimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme klaim akan dipermudah, dan masa klaim diperpanjang hingga 6 bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah selama periode tersebut.

"Fasilitas ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka memiliki waktu lebih untuk mencari peluang baru," jelas Airlangga.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Dengan adanya insentif pajak dan jaminan sosial, pemerintah berharap dapat mendukung perekonomian kelas menengah dan meningkatkan daya beli masyarakat. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in an hour
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | 27 minutes ago
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | 4 hours ago
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 5 hours ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 6 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 7 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 8 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 9 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 9 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 9 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta