PINUSI.COM - Pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS memeragakan 49 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu adegan yang mencuri perhatian adalah saat IWAS meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu.
Dua Versi Kejadian di Homestay
Polda NTB mengungkapkan bahwa terdapat dua versi kronologi kejadian di dalam kamar homestay. Menurut keterangan IWAS, korbanlah yang membuka pakaian dan pintu kamar penginapan. Namun, dari pihak korban, peran aktif sepenuhnya dilakukan oleh tersangka.
“Dari versi korban, tersangka yang bersikap aktif saat berada di dalam kamar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam keterangan persnya pada Rabu (11/12/2024).
Skenario Perjalanan Menuju Homestay
Sebelum tiba di lokasi kejadian, IWAS mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Udayana, Mataram. Tindakan ini disebut sebagai upaya membujuk korban agar bersedia membayar kamar penginapan yang telah disiapkan.
Setelah tiba di homestay, IWAS meminta korban segera membayar biaya sewa kamar sebesar Rp50 ribu. Selanjutnya, keduanya masuk ke kamar nomor 6, tempat kejadian perkara berlangsung. Dalam rekonstruksi, adegan pembukaan pintu kamar juga dilakukan dalam dua versi. Versi korban menyebutkan bahwa IWAS membuka pintu dengan dagunya, sedangkan versi IWAS menyatakan bahwa korban menggunakan tangannya untuk membuka pintu tersebut.
Rekonstruksi di Dalam Kamar
Saat memperagakan kejadian di dalam kamar, kedua pihak kembali menyampaikan versi masing-masing. Versi korban menunjukkan peran aktif IWAS, sementara tersangka menekankan bahwa korban secara sukarela melakukan beberapa tindakan.
Kasus ini terus dipantau oleh pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, terutama mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang disabilitas tunadaksa.