Rekonstruksi Kasus Pelecehan di NTB: Difabel IWAS Peragakan 49 Adegan

Oleh PangeranThursday, 12th December 2024 | 06:51 WIB
Rekonstruksi Kasus Pelecehan di NTB: Difabel IWAS Peragakan 49 Adegan
reka adegan kejadian pelecehan yang dilakukan iWAS (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS memeragakan 49 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu adegan yang mencuri perhatian adalah saat IWAS meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu.

Dua Versi Kejadian di Homestay

Polda NTB mengungkapkan bahwa terdapat dua versi kronologi kejadian di dalam kamar homestay. Menurut keterangan IWAS, korbanlah yang membuka pakaian dan pintu kamar penginapan. Namun, dari pihak korban, peran aktif sepenuhnya dilakukan oleh tersangka.

“Dari versi korban, tersangka yang bersikap aktif saat berada di dalam kamar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam keterangan persnya pada Rabu (11/12/2024).

Skenario Perjalanan Menuju Homestay

Sebelum tiba di lokasi kejadian, IWAS mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Udayana, Mataram. Tindakan ini disebut sebagai upaya membujuk korban agar bersedia membayar kamar penginapan yang telah disiapkan.

Setelah tiba di homestay, IWAS meminta korban segera membayar biaya sewa kamar sebesar Rp50 ribu. Selanjutnya, keduanya masuk ke kamar nomor 6, tempat kejadian perkara berlangsung. Dalam rekonstruksi, adegan pembukaan pintu kamar juga dilakukan dalam dua versi. Versi korban menyebutkan bahwa IWAS membuka pintu dengan dagunya, sedangkan versi IWAS menyatakan bahwa korban menggunakan tangannya untuk membuka pintu tersebut.

Rekonstruksi di Dalam Kamar

Saat memperagakan kejadian di dalam kamar, kedua pihak kembali menyampaikan versi masing-masing. Versi korban menunjukkan peran aktif IWAS, sementara tersangka menekankan bahwa korban secara sukarela melakukan beberapa tindakan.

Kasus ini terus dipantau oleh pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, terutama mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang disabilitas tunadaksa.

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 3 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 2 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | an hour ago
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 3 hours ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 3 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 4 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 5 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 6 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 6 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 6 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta