PINUSI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa penetapan UMP kali ini mengacu pada peraturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung berdasarkan formula dalam Permenaker tersebut, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya," ujar Teguh saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, naik dari UMP 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp 5.067.381.
Baca Juga: Harga Tiket Tidak Naik, KAI Beri Diskon 50 Persen
Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun
Peningkatan UMP sebesar 6,5 persen ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi pekerja, seiring dengan peningkatan kebutuhan hidup di Jakarta.
"UMP ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi perusahaan, sesuai arahan yang tercantum dalam peraturan pemerintah," tambah Teguh.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 tidak hanya mengikuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, tetapi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas dalam menentukan formula kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Fakta Kasus Agus Buntung: Pelaku Pelecehan Seksual di NTB yang Menggemparkan Publik
Dengan kenaikan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memenuhi harapan pekerja tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan. (*)