PINUSI.COM - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMK berusia 17 tahun di Semarang. Keputusan ini diumumkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar perkara pada Senin (9/12).
“Hari ini telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus pidana yang melibatkan Aipda R. Berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, kepada media.
Sanksi Pemecatan Tidak Hormat
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga menghadapi sidang kode etik akibat tindakannya. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Putusan sidang menyatakan bahwa Aipda R mendapatkan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” tambah Artanto.
Kronologi Penembakan
Insiden penembakan terjadi pada Minggu (24/11) dini hari di Jalan Candi Penataran, Semarang. Penembakan ini terekam CCTV di sebuah minimarket sekitar lokasi kejadian. Gamma meninggal dunia akibat luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka serupa.
Pihak Polrestabes Semarang sebelumnya menyebutkan bahwa tindakan Robig dilakukan untuk membubarkan aksi tawuran yang berpotensi berbahaya. Namun, keterangan berbeda diungkapkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Menurut Aris, penembakan tersebut bukan bagian dari pembubaran tawuran, melainkan tindakan yang disengaja. Robig diduga menunggu kendaraan Gamma dan kawan-kawannya berputar balik sebelum melepaskan tembakan.
Pelanggaran HAM
Komnas HAM turut menyelidiki kasus ini dan menyimpulkan bahwa aksi Robig merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Temuan ini diperoleh setelah Komnas HAM melakukan pemantauan intensif di Kota Semarang pada 28 hingga 30 November 2024.