Kapolrestabes Semarang Bertanggung Jawab atas Insiden Penembakan Siswa SMK

Oleh PangeranTuesday, 3rd December 2024 | 20:19 WIB
Kapolrestabes Semarang Bertanggung Jawab atas Insiden Penembakan Siswa SMK
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar (Foto: Tangkapan Layar)

PINUSI.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan siap bertanggung jawab atas insiden penembakan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya, Aipda Robig Zaenudin (38), yang menewaskan seorang siswa SMK berinisial GR (17). Penembakan tragis ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di kawasan Ngaliyan, Semarang.

Berdasarkan kronologi awal versi polisi, Robig disebutkan menembak ke arah sekelompok remaja yang sedang terlibat tawuran, hingga mengenai GR. Namun, keterangan ini dibantah oleh seorang satpam perumahan di sekitar lokasi kejadian yang mengungkap bahwa tidak ada tawuran saat insiden berlangsung.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta pada Selasa (3/12/2024), Irwan menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi atas kasus ini. “Saya siap dievaluasi, apapun konsekuensinya, saya siap menerima,” ungkapnya.

Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Diperiksa Selama 6 Jam Terkait Kasus Vadel Badjideh, Bisa Jawab 45 Pertanyaan

Permintaan Maaf dan Pengakuan Kelalaian


Irwan juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Semarang atas peristiwa tersebut. Ia mengakui bahwa tindakan Robig merupakan bentuk kelalaian dalam penggunaan senjata api.

"Sebagai atasan, saya bertanggung jawab penuh atas tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip penggunaan kekuatan, keliru menilai situasi, dan melakukan tindakan berlebihan (excessive action) yang tidak diperlukan," ujar Irwan.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Versi Polisi Dalam Rapat Dengan Komisi III DPR


Kombes Pol Aris Supriyono, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa tindakan Robig melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Menurut Aris, Robig melepaskan tembakan karena merasa terdesak setelah melihat rombongan pemotor yang saling kejar-kejaran. Tembakan tersebut justru mengenai GR, yang saat itu berada di dalam kelompok tersebut.

Baca Juga: Sony Hadirkan Nostalgia PlayStation 1 ke PS5 untuk Rayakan 30 Tahun PlayStation

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan terkait aturan penggunaan senjata api oleh aparat. Diharapkan evaluasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Kombes Pol Irwan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | in 6 hours
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | in 6 hours
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta