PINUSI.COM - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggulirkan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2025. Keputusan ini diungkap dalam hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (18/11).
Dalam hasil rapat tersebut, DPR dan pemerintah memasukkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar RUU Prioritas 2025. RUU ini menempati urutan ke-14 dalam Prolegnas.
Berdasarkan draf yang disepakati, Komisi XI DPR akan bertanggung jawab mempersiapkan naskah akademik serta rancangan undang-undang terkait Tax Amnesty. Langkah ini didukung oleh Baleg DPR, yang mengusulkan RUU ini sebagai bagian dari program legislasi baru.
"RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty direkomendasikan oleh Baleg sebagai usulan baru," ujar tim ahli DPR RI dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI pada hari yang sama.
Selain RUU tentang pengampunan pajak, Baleg DPR juga menyusun sembilan RUU lainnya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Beberapa di antaranya adalah RUU Komoditas Strategis dan RUU Pertekstilan, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor industri. Secara keseluruhan, Baleg DPR menerima 42 usulan RUU dari berbagai komisi dan anggota DPR.
Program Tax Amnesty ini diharapkan dapat mengulang kesuksesan program serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemerintah mengupayakan langkah ini untuk memperluas basis pajak, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan.
Tax Amnesty sebelumnya berhasil menarik partisipasi ribuan wajib pajak dengan potensi penerimaan negara yang signifikan. Dengan adanya jilid ketiga, pemerintah optimis menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan transparan.