PINUSI.COM - Paspor menjadi berkas penting yang wajib anda miliki ketika hendak bepergian ke luar negeri. Maka sebelum anda membuat paspor, perlu mengetahui kebijakan tentang paspor terutama biaya pembuatan paspor. Berikut rinciannya:
Biaya permohonan pembuatan paspor tidak mengalami perubahan selama 13 tahun. Namun, dua hari sebelum lengser, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan baru berkaitan biaya pembuatan paspor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peraturan tersebut baru mulai berlaku pada 17 Desember 2024, 60 hari setelah diterbitkan. Perubahan biaya pembuatan paspor ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mengurus paspor. Salah satunya, terdapat pilihan masa berlaku paspor yakni masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun.
Biaya terbaru pembuatan paspor 2024
Biaya terbaru pembuatan paspor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, sebagai berikut:
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik
Baca Juga: 3 Jenis Paspor Indonesia, Kamu Punya yang Mana?
Paspor biasa dan paspor elektronik memiliki ciri fisik yang sama yakni dalam bentuk buku. Namun, terdapat perbedaan diantara keduanya, diantaranya
Pertama, pada paspor elektronik terdapat chip yang memuat data diri lebih lengkap seperti biometric wajah, sidik jari, dan sampel paspor memiliki logo tanda paspor elektronik sedangkan untuk paspor biasa tidak memiliki hal tersebut.
Kedua, keberadaan chip pada paspor elektronik memungkinkan pengguna dapat melewati autogate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut sehingga pemeriksaan keimigrasian lebih cepat daripada pemilik paspor biasa.
Baca Juga: Ara Dikabarkan Mau Mencomot Anak Buah Sri Mulyani-Kejagung Jadi Pejabat Kementrian PKP
Yang terakhir, mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya dengan melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang.
Tidak heran keunggulan tersebut biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal dibandingkan paspor biasa. Jadi tunggu apalagi, segera buat paspor anda sebelum biaya pembuatannya naik Desember 2024 nanti. (*)