PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita sejumlah uang tunai dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penyitaan ini terkait kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Tindakan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, yang menyatakan bahwa uang tunai tersebut memang disita dari rumah Zarof setelah penangkapan di Jimbaran, Bali.
Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Selain ketiga hakim, Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan di beberapa lokasi yang meliputi Jakarta, Semarang, dan Surabaya, Kejagung menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar dalam berbagai pecahan dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap ini. (*)