JOKOWI MENGANCAM AKAN MEMOTONG TUNJANGAN KINERJA PNS

Oleh monica-dina-putriMonday, 20th September 2021 | 14:24 WIB
JOKOWI MENGANCAM AKAN MEMOTONG TUNJANGAN KINERJA PNS

Presiden Jokowi memberikan ancaman kepada PNS bagi para pekerja yang absen sebesar 25 persen.

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ancaman dengan memotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja.

Aturan ini terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang di berlakukan mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Sekretaris Kabinet Indonesia menjelaskan dalam keterangan resmi bahwa PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin

Pemotongan Tunjangan Kinerja masuk dalam Jenis Hukuman

Terdapat tiga jenis hukuman yang akan di berikan kepada abdi negara, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Dalam hukuman ringan ini terdapat tiga tahap, yaitu yang pertama teguran lisan bagi para PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan dan membuatnya secara kumulatif absen tiga hari kerja dalam setahun.

Kemudian yang kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen selama 4-6 hari dalam setahun. Yang ketiga, teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas terhadap PNS yang melakukan absen 7-10 hari dalam setahun.

Sementara itu, hukuman sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen. Pemotongan tunjangan kinerja akan dilakukan selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas selama 11-13 hari dalam setahun.

Lalu, potong tunjangan kinerja selama sembilan bulan bagi PNS yang melakukan absen selama 14-16 hari dalam setahun. Kemudian, potongan tunjangan kinerja selama setahun bagi PNS yang absen selama 17-20 hari dalam setahun.

Sedangkan hukuman berat terdiri dari penurunan jabatan yang lebih rendah selama setahun kepada PNS yang absen selama 21-24 hari kerja dalam setahun. Selanjutnya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun bagi PNS yang absen 25-27 hari kerja.

Bagi PNS yang tidak bekerja 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, akan d iberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang absen secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hukuman ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan pelanggaran lain, misalnya memberikan dukungan kepada peserta di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Begitu juga bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan aturan lengkap tertuang di PP 94/2021. (mdp)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 21 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 38 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta