Meterai Elektronik Resmi Ada di Indonesia Oktober 2021

Oleh anang-fajar-irawanWednesday, 20th October 2021 | 13:42 WIB
Meterai Elektronik Resmi Ada di Indonesia Oktober 2021

Teknologi semakin maju dengan memunculkan e-meterai yang berlaku mulai 1 Oktober 2021

PINUSI.COM – Peluncuran penggunaan meterai elektronik resmi di luncurkan pada Jumat (30/9/2021) oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya.

“ Dengan mengucap Bismillahirrahmaanirrahim, pada siang ini Kementerian Keuangan DIrektorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai “ papar Ibu Sri Mulyani mewakilkan.

Peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Ibu Sri Mulyani mengatakan peluncuran e-meterai tersebut dikarenakan teknolodi digital dapat memberikan dampak perubahan pada kegiatan perekonomian.

Salah satu caranya dengan memunculkan penggunaan dokumen elektronik sebagai transaksi perdata secara resmi.

“ Dengan adanya teknologi digital, transaksi jadi dilakukan secara elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik “ jelasnya.

E-meterai dapat dibeli dengan harga Rp 10.000 per meterai di PT Pos Indonesia.

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan materai elektronik. Bekerja sam adengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Melansir dari Antaranews, ketentuan lebih lengkap mengenai e-meterei terkait dengan pembayaran meterei dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03.2021 sejak 29 September 2021.

Penggunaan E-Meterai

Melansir dari video tutorial Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penggunaan e-meterai dapat melalui sever pos.e-meterai.co.id.

Terlebih dahulu Anda harus mendaftar utnuk memiliki akun di portal e-meterai tersebut.

Selanjutnya, log in ke portal e-meterai, kemudian memasukan email dan password yang sudah didaftarkan.

Langkah ketiga, untuk proses validasi, masukan kode OTP yang telah terkirim melalui SMS. Kemudian sudah dapat membeli kuota e-meterai sesuai keinginan.

Langkah selanjutnya, kamu dapat melihat terlebih dahulu apakah sudah memiliki kuota meterai atau belum. Jika sudah, kamu dapat membelinya melalui menu pembelian.

Langkah selanjutnya, isi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik. Hal tersebut seperti tanggal, nomor dokumen (jika ada), dan tipe dokumen.

Lalu unggah dokumen yang akan digunakan dan dilanjut dengan menyesuaikan posisi materai pada dokumen tersebut.

Jika sudah, klik bubuhkan meterai. Klik ‘ Ya ‘ dan akan muncul menu pembuatan PIN untuk pengguna pertama saja. Jika pengguna baru, kamu hanya tinggal masukan PIN dan tunggu beberapa saat sampai proses selesai.

Jika berhasil, kamu dapat langsung mengunduh PDF atau mengirimkan file yang bsudah dibubuhi meterai elektronik  ke email yang sudah di daftarkan.

Proses selesai. Kamu juga dapat melihat riwayat dokumen yang sudah dibubuhkan dan mendownload ulang dokumen tersebut.

Dokumen Yang Membutuhkan Pembubuhan e-meterai

  1. Dokumen perdata
  2. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan
  3. Akta Notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipan
  4. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipan
  5. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  6. Dokumen transaksi surat berharga, dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun
  7. Dokumen lelang uang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  8. Dokumen dengan pernyataan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Penggunaan e-meterai Tahap Awal

Terbatasnya pengguanaan e-meterai tahap awal hanya berlaku di lima perusahaan negara berikut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

(tzy)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 19 minutes
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 13 minutes
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 8 minutes ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 19 minutes ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 36 minutes ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | an hour ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 6 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 7 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 7 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB