Dalam KUHP, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

Oleh wisnuhasanuddinMonday, 12th December 2022 | 11:30 WIB
Dalam KUHP, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

PINUSI.COM, Jakarta - Dalam polemik Undang Undang KUHP yang saat ini menjadi pemicu pertentangan dari kalangan masyarakat, ternyata ada hal yang positif bagi para pecinta hewan. Yakni dimana apabila seseorang melakukan penganiayaan terhadap hewan baik ringan maupun berat akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun atau didenda dalam kategori II sebesar Rp.10.000.000, Sabtu (10/12/2022).

ilustrasi

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat).

BACA LAINNYA : Uya Kuya Gabung PAN, Siap Caleg 2024

Untuk kategori penganiayaan tersebut meliputi : Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya melampaui batas atau tujuan tak patut, melakukan hubungan terhadap hewan, penyiksaan terhadap hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat dan mati

Bagi teman teman Pinusian pecinta hewan, yang kerapkali meminta keadilan kepada pemerintah terkait penganiayaan terhadap hewan, pasal ini bisa jadi untuk menjerat para pelaku penganiayaan.

Editor : Cipto Aldi

Tag

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | in 7 hours
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | in 7 hours
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta