Dalam KUHP, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

Oleh wisnuhasanuddinMonday, 12th December 2022 | 11:30 WIB
Dalam KUHP, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

PINUSI.COM, Jakarta - Dalam polemik Undang Undang KUHP yang saat ini menjadi pemicu pertentangan dari kalangan masyarakat, ternyata ada hal yang positif bagi para pecinta hewan. Yakni dimana apabila seseorang melakukan penganiayaan terhadap hewan baik ringan maupun berat akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun atau didenda dalam kategori II sebesar Rp.10.000.000, Sabtu (10/12/2022).

ilustrasi

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat).

BACA LAINNYA : Uya Kuya Gabung PAN, Siap Caleg 2024

Untuk kategori penganiayaan tersebut meliputi : Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya melampaui batas atau tujuan tak patut, melakukan hubungan terhadap hewan, penyiksaan terhadap hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat dan mati

Bagi teman teman Pinusian pecinta hewan, yang kerapkali meminta keadilan kepada pemerintah terkait penganiayaan terhadap hewan, pasal ini bisa jadi untuk menjerat para pelaku penganiayaan.

Editor : Cipto Aldi

Tag

Terkini

Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 6 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 3 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 2 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in an hour
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 10 minutes ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | an hour ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 2 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 hours ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta