Kapasitas Mall Jadi 75 Persen Saat Nataru

Oleh adminnewsTuesday, 7th December 2021 | 20:59 WIB
Kapasitas Mall Jadi 75 Persen Saat Nataru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kapasitas pengunjung pada tempat publik maksimal hanya 75 persen dari total kapasitas pengunjung

Pinusi.com - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan bahwa pusat perbelanjaan atau mall, restoran, dan lainnya maksimal menjadi 75 persen dari total kapasitas pengunjung saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Kapasitas Mall Mengikuti Usul Presiden

Hal ini sudah sejalan dengan usul dari Presiden Jokowi agar penerapan batas maksimal pengunjung yaitu kurang lebih 50 orang dalam satu kawasan.

"Kegiatan-kegiatannya akan dirinci jadi kegiatan maksimal di mal, restoran maksimal 75 persen, dan di berbagai kegiatan 75 persen, namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan 50 orang," ungkap Airlangga saat konferensi pers hasil evaluasi PPKM pada Senin (06/12).

Beliau juga mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku bagi kegiatan lainnya yang berpotensi membuat pertemuan ataupun perkumpulan. Namun, keterangan lanjutnya yang lebih rinci belum jelas terkait perkumpulan tersebut.

"Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," imbuh Airlangga.

Kedepannya, aturan lebih rinci akan diterbikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam bentuk Instruksi Mendagri (Inmendagri) khusus.

Menko Airlangga akan terus mengikuti Ketentuan WHO

"Untuk Nataru nanti akan mengikuti level yang disesuaikan sesuai dengan WHO," ucapnya.

Pada sisi lain, pemerintah juga melarang adanya kegiatan untuk liburan bagi masyarakat yang belum menadapatkan vaksinasi. Untuk itu, hanya orang-orang yang telah divaksin yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh.

"Yang traveling mereka yang sudah divaksin, artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," jelas Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan akan adanya penerapan PPKM level 3 pada seluruh daerah Indonesia saat momen Nataru 2022. Hal ini bertujuan tidak lain untuk menjadi tindak preventif dalam penyebaran Covid-19. (krn)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | an hour ago
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | 3 hours ago
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | 4 hours ago
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | 4 hours ago
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 8 hours ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 9 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 9 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB