Penetapan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Lalu Apalagi?

Oleh JC_AldiSaturday, 12th February 2022 | 17:46 WIB
Penetapan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Lalu Apalagi?

PINUSI.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kini peraturan terbaru mengenai Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan itu tertulis mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 3 tertulis:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun"

Permenaker sebelumnya, peserta dapat mengklaim manfaat JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 pada pasal 5 berbunyi:
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebgaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setalah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan"

Permenaker yang baru akan diberlakukan setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan. Permenaker ini juga di teken oleh Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 lalu.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru bisa dilihat disini

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 34 minutes
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 12 minutes ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 34 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 35 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta