Penetapan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Lalu Apalagi?

Oleh JC_AldiSaturday, 12th February 2022 | 17:46 WIB
Penetapan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Lalu Apalagi?

PINUSI.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kini peraturan terbaru mengenai Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan itu tertulis mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 3 tertulis:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun"

Permenaker sebelumnya, peserta dapat mengklaim manfaat JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 pada pasal 5 berbunyi:
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebgaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setalah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan"

Permenaker yang baru akan diberlakukan setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan. Permenaker ini juga di teken oleh Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 lalu.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru bisa dilihat disini

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 4 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 4 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 5 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 11 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 11 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB