Dalih Kemenag Terkait Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Oleh JC_AldiThursday, 24th February 2022 | 17:34 WIB
Dalih Kemenag Terkait Suara Azan dan Gonggongan Anjing

PINUSI.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, meluruskan pemberitaan soal pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut dan membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Thobib mengatakan, pemberitaan yang menyebut Menag Membandingkan dua hal itu sangat tidak tepat.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Thobib membeberkan, saat ditanya dengan wartawan tentang Surat Edaran Kemenag (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam kunjungan kerjannya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa toleransi dibutuhkan dalam hidup di masyarakat yang plural.

Sehingga, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.
Termasuk, tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun, yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana. Tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. Makanya, beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu. Yang masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu, jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," jelas Thobib.

"Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagu muncul secara bersamaan, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," kata Thobib.

Karena itu, Thobib menuturkan, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi, agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

"Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," tambahnya.

Menag tidak melarang masji dan mushola menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang diterbitkan Kemenag hanya mengatur antara lain ketentuan volume suara maksimal 100 Desible (dB). Serta ketentuan waktu penggunaan disesuaikan sebelum azan.

"Jadi volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur juga, kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu, sebelum dan setelah azan. Sama sekali tidak ada pelarangan," tandas Thobib.

Pedoman Kemenag seperti ini, lanjutnya, sudah ada sejak 1978. Dalam bentuk Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam. (AF)

Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 7 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 6 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 6 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 9 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 9 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 10 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 10 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 10 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 11 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB