Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Jika Menyangkut Hal-hal Ini

Oleh CarrisaeltrThursday, 8th April 2021 | 17:59 WIB
Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Jika Menyangkut Hal-hal Ini
Moda transportasi umum dilarang beroperasi oleh pemerintah, guna mengendalikan penyebaran Covid-19. (Foto:BNBP)

PINUSI.COM – Moda transportasi umum untuk mudik lebaran 2021 resmi ditiadakan. Perjalanan antar Kota, Kabupaten, Provinsi dan Negara, dengan layanan transportasi umum hanya diperuntukkan bagi layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak. Ketentuan ini berlaku pada periode tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021). Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati menyatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edara Peraturan Menhub No 13 Tahun 2021.

"Pengendalian tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Hal ini, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain larangan beroperasi bagi setiap moda transportasi, aturan tersebut juga mengatur soal wilayah-wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu. "Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, aturan tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri ini mempunyai pengecualian yang mencakup, perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Aditia menambahkan, para pelaku perjalanan tersebut diharuskan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dari daerah asal.

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 4 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB