Program BLT UMKM Berlanjut, Simak & Catat Prosedurnya!

Oleh CarrisaeltrThursday, 15th April 2021 | 21:34 WIB
Program BLT UMKM Berlanjut, Simak & Catat Prosedurnya!

Program BLT UMKM berlanjut. Di tahun ini pelaku UMKM masih berkesempatan dapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

PINUSI.COM – Program BLT UMKM berlanjut, bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan tetap diadakan oleh pemerintah di tahun 2021 ini. Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) akan langsung diberikan bagi pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan ini di tahun 2020.

Hal itu dipublikasikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) di akun instagram resminya, @kemenkopukm pada Kamis (15/4/2021). Dalam unggahannya, dijelaskan bagi pelaku usaha yang sebelumnya mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 tak lagi harus melakukan pengusulan ulang untuk mendapatkan BPUM.

Sementara, bagi yang belum mendapatkan bantuan, bisa mendapatkannya melalui pengajuan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM daerah. Untuk mengusulkan diri mendapatkan BLT UMKM, adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen lampiran berupa fotokopi KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU dari Kepala Desa/Lurah.
2. Setelah itu dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat.
3. Mengisi formulir pengajuan yang berisi:
a. NIK sesuai e-KTP
b. Nomor Kartu Keluarga
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
d. Tanggal Lahir

e. Jenis Kelamin
f. Alamat sesuai e-KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Lurah
g. Bidang usaha
h. Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi via WhatsApp/SMS/telepon.
4. Nantinya, penerima akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks, SMS atau WhatsApp, dan telpon seluler apabila akan mendapatkan BLT UMKM.
5. Bila sudah mendapatkan informasi notifikasi, pelaku usaha harus mendatangi lembaga penyalur untuk mencairkan BLT UMKM. Pelaku usaha wajib membawa e-KTP, fotokopi NIB/SKU, dan fotokopi kartu keluarga.

Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi, pertanyaan, pengaduan, ataupun pelaporan terkait program BLT UMKM dapat menghubungi call center 1500 587. Sedangkan, pertanyaan soal BLT UMKM juga bisa disampaikan melalui layanan WhatsApp ke nomor 08111450587 atau email ke info@kemenkopukm.go.id.

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 5 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 3 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 10 minutes
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | an hour ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 2 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 3 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 4 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 5 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 5 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 5 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta