Jaksa Tetapkan Bharada Eliezer Dihukum 12 Tahun Penjara

Oleh wisnuhasanuddinWednesday, 18th January 2023 | 17:46 WIB
Jaksa Tetapkan Bharada Eliezer Dihukum 12 Tahun Penjara

PINUSI.COM - Jaksa tetapkan Bharada Richard Eliezer mantan ajudan Ferdy Sambo divonis selama 12 tahun penjara karena dinilai menembak tanpa ragu, Rabu (18/01/2023).

Persidangan yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan telah menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka, karena saat melakukan penembakan disebut tanpa ragu dan sadar.

BACA LAINNYA : Fantastis! Potensi Pendapatan Dari ERP Bisa Mencapai Rp 60 Milliar Per Hari, Duitnya Kemana?

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Bharada E sendiri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

https://pinusi.com/pinfoodtravel/butuh-healing-4-wisata-alam-hidden-gems-ini-bisa-jadi-pilihan-masih-asri-dan-tanpa-banyak-sentuhan/

Terkini

Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
PinNews | in 2 hours
Tanda-Tanda Nomor WhatsApp Anda Diblokir, Cek 6 Indikasi Ini!
Tanda-Tanda Nomor WhatsApp Anda Diblokir, Cek 6 Indikasi Ini!
PinTect | in 2 hours
Cara Menghindari Pesan Orang Lain di WhatsApps Tanpa Memblokir Kontak
Cara Menghindari Pesan Orang Lain di WhatsApps Tanpa Memblokir Kontak
PinTect | 3 hours ago
Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil
Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil
PinNews | 3 hours ago
Bobon Santoso Resmi Mualaf, Momen Syahadatnya di Masjid An Ni'mah Jadi Sorotan
Bobon Santoso Resmi Mualaf, Momen Syahadatnya di Masjid An Ni'mah Jadi Sorotan
PinTertainment | 4 hours ago
Polisi yang Diduga Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan Diperiksa Propam dan Itwasum
Polisi yang Diduga Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan Diperiksa Propam dan Itwasum
PinNews | 5 hours ago
Cara Mudah Membayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online Melalui E-Wallet
Cara Mudah Membayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online Melalui E-Wallet
PinNews | 7 hours ago
Ole Romeny Kagum dengan Fanatisme Suporter Timnas Indonesia: 'Tidak Normal'
Ole Romeny Kagum dengan Fanatisme Suporter Timnas Indonesia: 'Tidak Normal'
PinSport | 8 hours ago
BKN Usulkan Solusi bagi CPNS 2024 yang Terlanjur Mengundurkan Diri dari Pekerjaan Lama
BKN Usulkan Solusi bagi CPNS 2024 yang Terlanjur Mengundurkan Diri dari Pekerjaan Lama
PinNews | 9 hours ago
Kabar Baik! Tiga Pemain Naturalisasi Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kabar Baik! Tiga Pemain Naturalisasi Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 9 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta