Pesepeda Balap Nakal Bisa Ditilang Saat Jalur Sepeda Diresmikan

Oleh CarrisaeltrSaturday, 29th May 2021 | 17:01 WIB
Pesepeda Balap Nakal Bisa Ditilang Saat Jalur Sepeda Diresmikan
Peseda balap nakal bakal tak bisa lagi beraksi ugal-ugalan saat menggowes. Polda Metro Jaya siapkan regulasi. (Foto:Freepik)

Peseda balap nakal bakal tak bisa lagi beraksi ugal-ugalan saat menggowes. Polda Metro Jaya siapkan regulasi.

PINUSI.COM –  Pesepeda balap atau road bike kembali menjadi sorotan karena menggunakan jalur kanan saat bersepeda. Ditambah lagi, road biker ini bersepeda secara rombongan membentuk dua barisan atau yang biasanya disebut peletonan.

Salah satu alasan road biker enggan menggunakan jalur sepeda adalah kecepatan bersepeda yang tinggi, sehingga kurang leluasa bergerak. Alhasil, mereka keluar dari jalur sepeda dan membentuk peleton yang tak jarang menimbulkan kritikan.

Baru-baru ini, seorang pengendara motor mengacungkan jari tengah kepada rombongan peleton road biker di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Reaksi pemotor tersebut mendapat beragam tanggapan, pro dan kontra. Di luar kasus ini, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menguji coba jalur khusus road bike. Nantinya, jika jalur khusus sepeda road bike ini diresmikan, siap-siap kena tilang bagi road biker yang nakal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para road biker ini bisa ditilang jika jalur khusus sepeda sudah resmi dioperasikan. "Iya (akan ditilang), nanti setelah jalur khusus road bike beroperasi," ujar Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

Sambodo mengatakan, road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Pasal 299 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," katanya.

Pasal 229 berbunyi; "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

Lebih lanjut Sambodo mengatakan jalur khusus road bike ini disiapkan di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Saat ini masih dalam tahap uji coba. Jalur khusus ini hanya diberlakukan pada saat weekend pada pukul 05.00-08.00 WIB. "Masih uji coba. (Jalur khusus road bike) hanya di situ (JLNT Kampung Melayu).Peresmiannya belum dibahas kapan," imbuhnya

Terkini

Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 6 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 3 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 2 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in an hour
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 9 minutes ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | an hour ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 2 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 hours ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta