PPKM DIPERPANJANG HINGGA 23 AGUSTUS 2021, ADA PENYESUAIAN KEBIJAKAN

Oleh adminnewsTuesday, 17th August 2021 | 16:46 WIB
PPKM DIPERPANJANG HINGGA 23 AGUSTUS 2021, ADA PENYESUAIAN KEBIJAKAN

Jawa-Bali kembali perpanjangan PPKM

PINUSI.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan hingga tanggal 23 Agustus 2021. Perpanjangan dengan fokus daerah dengan level 2, 3, hingga 4.

Jokowi dalam laman Youtube Sekertariat Presiden memaparkan bahwa saat ini bed occupancy rate Indonesia sudah berada pada angka 48 persen. Untuk Jakarta sendiri BOR telah menyentuh rata-rata 29,4 persen.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi menyampaikan peraturan terbaru dari pemerintah, Senin kemarin (16/8/2021) melalui virtual.

Sebelumnya, Ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa program untuk daerah PPKM adalah uji coba pembukaan mal dengan maksimal pengunjung sebesar 25 persen. Adapun dari mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian untuk bidang pendidikan, saat ini masih memberlakukan kegiatan jarak jauh atau daring. Tidak jauh beda, kegiatan pada sektor non esensial akan melakukan seratus persen Work From Home (WFH).

Sedangkan sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, pemerintahan, dan yang berkaitan dengan kebutuhan publik dapat melaksanakan kewajibannya secara Work From Office (WFO) dengan kapasitasi maksimal 50 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat.

Terakhir, penanganan bencana, logistik, transportasi, industri makan minum, objek vital, proyek strategis, utilitas dasar, pengelolaan sampah dan kebutuhan penting lainnya masuk kategori sektor kritikal dengan 100 persen staf dapat bekerja.

Adapun tempat ibadah juga mengatur pendatang sebanyaknya 50 persen dengan anjuran protokol kesehatan dari total kapasitas tempat masing-masing. Sedangkan fasilitas publik yang bersifat umum seperti tempat wisata belum dapat terpakai. (boy)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 6 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 6 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 7 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 7 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 7 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 8 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 13 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 13 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 13 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB