PPKM DIPERPANJANG HINGGA 23 AGUSTUS 2021, ADA PENYESUAIAN KEBIJAKAN

Oleh adminnewsTuesday, 17th August 2021 | 16:46 WIB
PPKM DIPERPANJANG HINGGA 23 AGUSTUS 2021, ADA PENYESUAIAN KEBIJAKAN

Jawa-Bali kembali perpanjangan PPKM

PINUSI.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan hingga tanggal 23 Agustus 2021. Perpanjangan dengan fokus daerah dengan level 2, 3, hingga 4.

Jokowi dalam laman Youtube Sekertariat Presiden memaparkan bahwa saat ini bed occupancy rate Indonesia sudah berada pada angka 48 persen. Untuk Jakarta sendiri BOR telah menyentuh rata-rata 29,4 persen.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi menyampaikan peraturan terbaru dari pemerintah, Senin kemarin (16/8/2021) melalui virtual.

Sebelumnya, Ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa program untuk daerah PPKM adalah uji coba pembukaan mal dengan maksimal pengunjung sebesar 25 persen. Adapun dari mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian untuk bidang pendidikan, saat ini masih memberlakukan kegiatan jarak jauh atau daring. Tidak jauh beda, kegiatan pada sektor non esensial akan melakukan seratus persen Work From Home (WFH).

Sedangkan sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, pemerintahan, dan yang berkaitan dengan kebutuhan publik dapat melaksanakan kewajibannya secara Work From Office (WFO) dengan kapasitasi maksimal 50 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat.

Terakhir, penanganan bencana, logistik, transportasi, industri makan minum, objek vital, proyek strategis, utilitas dasar, pengelolaan sampah dan kebutuhan penting lainnya masuk kategori sektor kritikal dengan 100 persen staf dapat bekerja.

Adapun tempat ibadah juga mengatur pendatang sebanyaknya 50 persen dengan anjuran protokol kesehatan dari total kapasitas tempat masing-masing. Sedangkan fasilitas publik yang bersifat umum seperti tempat wisata belum dapat terpakai. (boy)

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 7 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 5 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 2 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 29 minutes
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 8 minutes
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | an hour ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 2 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 3 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 3 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta