KPK cium dugaan korupsi DAK dan DID di kabupaten Halmahera timur

Oleh anang-fajar-irawanTuesday, 19th April 2022 | 17:00 WIB
KPK cium dugaan korupsi DAK dan DID di kabupaten Halmahera timur

PINUSI.COM, Maluku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami usulan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

KPK telah memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Timur yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur Ricky CH Richfat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID pada tahun 2017-2018.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan memperoleh dana DAK dan DID untuk tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur saat saksi masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik, kata Ali, juga mengonfirmasi saksi Ricky soal dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mempercepat proses usulan DAK dan DID.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK pada Tahun Anggaran 2018.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Halmahera Timur.

Terkini

Promo iBox Spesial Ramadan 2025: Diskon dan Harga Terbaru iPhone di Indonesia
Promo iBox Spesial Ramadan 2025: Diskon dan Harga Terbaru iPhone di Indonesia
PinTect | 34 minutes ago
Grab Indonesia Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Ini Kriteria Penerimanya
Grab Indonesia Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Ini Kriteria Penerimanya
PinNews | an hour ago
Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemerasan, Benarkah?
Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemerasan, Benarkah?
PinTertainment | 3 hours ago
Kronologi Rodrigo Duterte Ditangkap, Mantan Presiden Filipina Akan Diadili di ICC
Kronologi Rodrigo Duterte Ditangkap, Mantan Presiden Filipina Akan Diadili di ICC
PinNews | 4 hours ago
29 Penyanyi Top Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
29 Penyanyi Top Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
PinTertainment | 7 hours ago
Wendy Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Acara Sahur, Kenapa ?
Wendy Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Acara Sahur, Kenapa ?
PinTertainment | 7 hours ago
Ini Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
Ini Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
PinNews | 8 hours ago
Segini  THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah
Segini THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah
PinNews | 9 hours ago
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Kupang
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Kupang
PinNews | 10 hours ago
Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
PinNews | Tuesday, 11th March 2025 | 19:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta