KPK cium dugaan korupsi DAK dan DID di kabupaten Halmahera timur

Oleh anang-fajar-irawanTuesday, 19th April 2022 | 17:00 WIB
KPK cium dugaan korupsi DAK dan DID di kabupaten Halmahera timur

PINUSI.COM, Maluku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami usulan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

KPK telah memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Timur yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur Ricky CH Richfat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID pada tahun 2017-2018.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan memperoleh dana DAK dan DID untuk tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur saat saksi masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik, kata Ali, juga mengonfirmasi saksi Ricky soal dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mempercepat proses usulan DAK dan DID.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK pada Tahun Anggaran 2018.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Halmahera Timur.

Terkini

Rekomendasi Playlist Musik yang Cocok buat Bekerja: Biar Fokus Tanpa Ngantuk!
Rekomendasi Playlist Musik yang Cocok buat Bekerja: Biar Fokus Tanpa Ngantuk!
PinTertainment | 2 hours ago
7 Kuliner Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia yang Wajib Dicoba!
7 Kuliner Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia yang Wajib Dicoba!
PinRec | 3 hours ago
7 Aplikasi Mobile yang Buat Produktivitas Kamu Makin Maksimal!
7 Aplikasi Mobile yang Buat Produktivitas Kamu Makin Maksimal!
PinRec | 4 hours ago
7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 16:53 WIB
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 09:51 WIB
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 08:48 WIB
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 08:46 WIB
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 08:03 WIB
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
PinTect | Saturday, 9th November 2024 | 07:54 WIB
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 07:30 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta