Tak sepakat dengan wacana KPK, Forum Pimred PRMN ubah diksi koruptor
Pinusi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengganti kata koruptor menjadi istilah 'Penyintas Korupsi' yang mana diksi untuk masa depan.
Wawan Wardiana, Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK menyebut penggunaan istilah 'Penyintas Korupsi' untuk para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dan telah mendapatkan pelajaran berharga.
Inisiasi tersebut menjadi polemik. Tak sepakat dengan hal tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap melalui media sosial jaringannya.
Sebanyak 170 media yang berafiliasi dengan Pikirian Rakyat Media Network resmi akan menggantikan kata 'Koruptor' yang semestinya menjadi kata Maling, Rampok atau Garong uang rakyat, Minggu (29/8/2021).
Sikap PRMN ini terwujud berdasarkan penggunaan kata koruptor menganggap diksi yang tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu. Dengan harapan, perubahan diksi ini agar kedepannya Indonesia menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.
Baca juga: EX ULP BAKAMLA RI KORUPSI 63,829 MILIAR!
Hal ini menarik perhatian elemen masyarakat, tentunya Arief Muhammad influencer kondang ini sepakat dengan PRMN untuk perubahan kata korupsi.
Melalui instagram pribadi miliknya, Arief mengunggah kesepakatan sikap yang diambil Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network dengan sebutan maling.
(fe)